Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya
Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya
Dalam Islam pun, jual beli sudah di atur dengan serinci-rincinya, sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia dapat berinteraksi satu sama lain dalam koridor syariat Islam.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, dutadakwah akan menjelaskannya secara terperinci. Berikut penjelasannya:
Pengertian Jual Beli
Secara bahasa, jual beli berarti “mengambil dan memberikan sesuatu”. Sedangkan menurut istilah yaitu transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal tersebut dapat terlaksana dengan akad baik akad ucapan maupun perbuatan.
Dengan kata lain, jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar menukar barang suatu barang dengan barang yang lain dengan cara dan akad tertentu.
Hukum Jual Beli
Hukum melakukan transaksi jual beli adalah boleh ataupun halal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Artinya: “Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarat dan Rukun Jual Beli
Transaksi jual beli tidak sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Karena syarat dan rukun jual beli telah ditetapkan di dalam Islam. Berikut penjelasannya:
1. Penjual dan Pembeli
Adapun syarat keduanya adalah sebagai berikut;
- Penjual dan pembeli adalah orang yang berakal sehat. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila hukumnya tidak sah.
- Penjual dan pembeli sama sama rela atau ikhlas.
- Orang yang melakukan jual beli (penjual dan pembeli) sudah baligh atau dewasa. Kecuali jual beli barang-barang kecil seperti makanan, minuman, dan jajanan makanan.
2. Uang dan Barang Yang Diperjualbelikan
Adapun syarat uang dan barang yang sah dalam jual beli adalah
- Barang yang diperjualbelikan harus suci dan najis.
- Ada manfaat dari jual beli tersebut. Karena jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh.
- Barang yang dijual harus diketahui oleh pembeli, maka tidak sah apabila penjual menjual barang yang belum diketahui oleh pembelinya. Misalnya menjual burung yang masih berkeliaran, menjual ayam yang belum ditangkap dan lain sebagainya.
- Barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh pembeli. Baik itu bentuknya, ukurannya, maupun sifat-sifatnya.
- Barang tersebut harus milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual belikan. Tidak boleh barang curian.
3. Ikrar Jual Beli (Akad)
Adapun ikrar dalam jual beli terdiri dari ijab dan qabul. Ijab merupakan ikrar penjual. Sedangkan Qabul adalah ikrar pembeli. Adapun contoh dari ijab qabul dalam jual beli adalah:
“Saya jual motor ini kepadamu dengan harga 20 juta”. Kemudian pembeli menjawab: “Saya terima motorl ini dengan harga tersebut.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar