Blogger templates

Sabtu, 26 November 2022

pengertian jual beli

 

Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya – Manusia adalah makhluk sosial yang harus saling berinteraksi satu sama lain. Jual beli adalah salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia, sehingga dengan jual beli tersebut mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.

Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya

Dalam Islam pun, jual beli sudah di atur dengan serinci-rincinya, sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia dapat berinteraksi satu sama lain dalam koridor syariat Islam.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, dutadakwah akan menjelaskannya secara terperinci. Berikut penjelasannya:

Pengertian Jual Beli

Secara bahasa, jual beli berarti “mengambil dan memberikan sesuatu”. Sedangkan menurut istilah yaitu transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal tersebut dapat terlaksana dengan akad baik akad ucapan maupun perbuatan.

Dengan kata lain, jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar menukar barang suatu barang dengan barang yang lain dengan cara dan akad tertentu.

Hukum Jual Beli

Hukum melakukan transaksi jual beli adalah boleh ataupun halal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

Artinya“Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarat dan Rukun Jual Beli

Transaksi jual beli tidak sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Karena syarat dan rukun jual beli telah ditetapkan di dalam Islam. Berikut penjelasannya:

1. Penjual dan Pembeli

Adapun syarat keduanya adalah sebagai berikut;

  • Penjual dan pembeli adalah orang yang berakal sehat. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila hukumnya tidak sah.
  • Penjual dan pembeli sama sama rela atau ikhlas.
  • Orang yang melakukan jual beli (penjual dan pembeli) sudah baligh atau dewasa. Kecuali jual beli barang-barang kecil seperti makanan, minuman, dan jajanan makanan.

2. Uang dan Barang Yang Diperjualbelikan

Adapun syarat uang dan barang yang sah dalam jual beli adalah

  • Barang yang diperjualbelikan harus suci dan najis.
  • Ada manfaat dari jual beli tersebut. Karena jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh.
  • Barang yang dijual harus diketahui oleh pembeli, maka tidak sah apabila penjual menjual barang yang belum diketahui oleh pembelinya. Misalnya menjual burung yang masih berkeliaran, menjual ayam yang belum ditangkap dan lain sebagainya.
  • Barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh pembeli. Baik itu bentuknya, ukurannya, maupun sifat-sifatnya.
  • Barang tersebut harus milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual belikan. Tidak boleh barang curian.

3. Ikrar Jual Beli (Akad)

Adapun ikrar dalam jual beli terdiri dari ijab dan qabul. Ijab merupakan ikrar penjual. Sedangkan Qabul adalah ikrar pembeli. Adapun contoh dari ijab qabul dalam jual beli adalah:

Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya (Lengkap)
Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya (Lengkap)

“Saya jual motor ini kepadamu dengan harga 20 juta”. Kemudian pembeli menjawab: “Saya terima motorl ini dengan harga tersebut.”

pengertian akiqah

 

Pengertian Aqiqah

Pengertian Aqiqah

Pengertian Aqiqah

Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang artinya “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah”.

Menurut bahasa, aqiqah artinya memotong atau memisahkan.

Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya.

Secara istilah, makna aqiqah ada beberapa pendapat ulama, diantaranya:

    1.  Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
    2. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
    3. Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan.
    4. Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
    5. Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin.

Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”

[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah adalah rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih hewan bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak yang dilakukan pada hari ketujuh.

Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah

Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah.

  • Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.
  • Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan
  • Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.

Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Samurah tersebut.

Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.

Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim. 

Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan.

Dalil Aqiqah

Dalil Aqiqah

Beberapa hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah antara lain:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

 أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”
[Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.”
[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”
[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

    Hewan Aqiqah

    Hewan Aqiqah

    Di Indonesia, hewan aqiqah yang biasanya dipilih antara lain:

    1. Kambing
      Kambing banyak disinggung dalam beberapa hadist. Menurut sebagian pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, beraqiqah menggunakan kambing akan lebih afdhal dibanding dengan binatang yang lain.
    2.  Domba
      Domba pernah dipergunakan oleh baginda Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam, ketika mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain.

      Jumlah Hewan Aqiqah

      Jumlah Hewan Aqiqah

      Dalam penentuan jumlah hewan aqiqah pun ulama berbeda pendapat.

      1. Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing.

        Berdasarkan hadits :

        Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam memerintahkan  agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. 
        (HR. Tirmidzi)

      2.  Untuk anak laki-laki boleh disembelih satu ekor saja.

        Berdasarkan Hadits:

        Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain bin Ali masing-masing seekor domba (kambing kibas). (HR. Abu Dawud)

        Syarat Hewan Aqiqah

        Syarat Hewan Aqiqah

        Ada beberapa syarat hewan aqiqah yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah aqiqah, diantaranya:

        1. Hewan tidak cacat.
          Hewan tidak buta, pincang, telinga dan ekornya tidak terpotong lebih dari sepertiga bagian.
        2.  Cukup umur.
          Jika kambing, kira-kira berumur satu tahun atau lebih.
          Jika Domba, kira-kira berumur enam bulan atau lebih.

          Waktu Aqiqah

          Waktu  Aqiqah

          Waktu aqiqah yang diajurkan sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam yaitu pada hari ke 7 dari kelahiran anak.

          Boleh juga hari ke 14 atau hari ke 21 dari kelahiran anak. Tapi jika orang tua belum mampu untuk melaksanakan aqiqah di hari ke 7 atau 14 atau 21, maka tidak apa-apa aqiqah kapan saja sesuai dengan kemampuan orang tua. Aqiqahnya tetap SAH.

            Proses Aqiqah

            Proses  Aqiqah

            Sebagaimana halnya walimatul ursy dan walimah khitan pada umumnya pesta aqiqah juga dilakukan dengan mengundang keluarga, saudara dan tetangga.
            Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam.
            Semuanya harus dilakukan dengan cara-cara yang islami, baik pengaturan tempat duduk, cara berpakaian maupun tata cara makan.

            Proses Aqiqah meliputi tiga kegiatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu: 
            1.  Menyembelih binatang aqiqah,
            2. Mencukur rambut kepala anak dan
            3. Memberikan nama yang baik kepada anak.

              Hikmah Aqiqah

              Hikmah  Aqiqah

              Hikmah Aqiqah antara lain:
              1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah dimasa awal ia menghirup udara kehidupan.
              2. Sebagai pemberitahuan tentang garis keturunan dengan cara yang baik.
              3. Memupuk rasa kedermawanan dan menekan sikap pelit.
              4. Penyerahan si anak di jalan Allah.
              5. Dengan Aqiqah, gadai si bayi tertebus.

                Hikmah  Aqiqah

                Demikian pengertian Aqiqah yang kami rangkum dari berbagai referensi.
                Semoga ilmunya bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda dalam mempersiapkan ibadah aqiqah bagi putra putri Anda.

                pengertian qurban

                 

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaanya

                Hello sobat Sumberpengertian.id ! Pada kesempatan yang baik ini mimin akan mengajak sobat untuk membahas seputar pengertian qurban. Sebentar lagi merupakan hari raya idul adha. Hari raya idul Adha merupakan hari raya kedua terbesar setelah idul fitri.

                Pada hari raya idul adha tepatnya tanggal 10 Dzul Hijjah, umat Islam sangat disunahkan untuk berqurban. Qurban merupakan menyembelih hewan qurban untuk kemudian di bagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apa saja syarat-syarat qurban ? Simak artikel berikut ini.

                Pengertian Qurban

                Pengertian Qurban

                Qurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyirq tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

                Secara bahasa, Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah Swt.. Sedangkan menurut Syara’, Qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.

                Kata Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (قربان) yang artinya dekat.

                Dalam Islam qurban disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

                Kurban berarti dekat atau mendekat atau disebut Udhhiyah atau Dhahiyyah yang secara harfiah berarti hewan sembelihan. Bagi umat islam, ritual kurban dilakukan pada bulan 10 Djulhijjah (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 Djulhijjah (hari tasyrik) bertepatan pada hari raya Idul Adha.

                Sejarah Qurban

                Secara umum, ibadah qurban dalam islam dimulai sejak zaman Nabi Adam a.s. Adapun secara khusus atau syar’i, ibadah qurban dikaitkan dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim dan anaknya, yakni Nabi Ismail.

                Nabi Ibrahim tidak memiliki anak hinggga ussianya tua. Kemudian beliau berdoa kepada Allah Swt. untuk mengkaruniani seorang anak kepadanya. Doa tersebut kemudia di kabulkan oleh Allah Swt.. Nabi Ibrahim pun dikarunia anak laki-laki yang bernama Nabi Ismail.

                Hingga pada suatu hari, Nabi Ibrahim bermimpi mendapat perintah dari Allah Swt. untuk menyembelih anak kesayangan satu-satunya itu.

                Nabi Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail berkumpul kembali setelah beberapa waktu hingga kegembiraan Ibrahim terganggu oleh mimpinya yang menakutkan.

                Mimpi Nabi Ibrahim mengusik hidupnya, sudah lama ia menginginkan seorang anak, begitu dikaruniani anak Nabi Ibrahim harus berpisah selama 12 tahun, dan begitu sudah berumur 13 tahun ada perintah untuk mengqurbankan akan satu-satunya itu.

                Nabi Ibrahim pun menceritakan mimpi yang telah dialaminya itu kepada anaknya, Nabi Ismail. Selain itu, Nabi Ibrahim juga meminta pendapat anaknya. Anaknya setuju dengan apa yang ada pada mimpi Nabi Ibrahim. Nabi Ismail siap untuk disembelih ayahnya. Meskipun berat hati, tetapi Nabi Ibrahim tetap menjalankan perintah Allah untuk menyembelih anaknya.

                Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu tempat yang sunyi di Minda. Sebelum proses penyembelihan terjadi, Nabi Ismail mengajukan tiga syarat yaitu :

                • Sebelum menyembelih, hendaknya Nabi Ibrahim menajamkan pisaunya supaya Nabi Ismail cepat mati dan tidak timbul rasa kasihan maupun penyesalan dari ayahnya.
                • Ketika disembelih, muka Ismail harus ditutupi agar tidak timbul rasa ragu dalam hati ayahnya karena rasa kasihan melihat wajah anaknya.
                • Bila penyembelihan telah selesai, agar pakaian Ismail dibawa ke hadapan ibunya, sebagai bukti bahwa Qurban telah dilaksanakan.

                Kisah ini diabadikan dalam Al-Qur’an secara jelas dalam surah As-Saffat: 101-102.

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Karena Nabi Ibrahim tabah dalam melaksanakan qurban dan rela anaknya yang di sembelih, maka Allah Swt. memberi hadiah berupa kepala kambing yang disembelih Nabi Ibrahim, bukan anaknya. Kepala Nabi Ismail ditutupi oleh kain, maka wajah Nabi Ismail tidak terlihat, Allah Swt. pun mengganti kepala Nabi Ismail dengan kepala kambing. Nabi Ismail pun selamat dari penyembelihan. Jadi, yang disembelih oleh nabi Ibrahim bukanlah anaknya melainkan kepala kambing.

                Firman Allah Swt. yang artinya :

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Begitulah kisah asal usul penyembelihan qurban. Setelah Nabi Muhammad Saw. diangkat menjadi Rasulullah, bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat Idul Adha pada tahun pertama sesampai beliau di Madinah, maka perintah melaksanakan ibadah qurban itu dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

                Baca Juga : Hadis Tentang Menuntut Ilmu

                Dalil Disyari’atkannya Kurban

                Firman Allah Swt. yang mensyariatkan Qurban terdapat dalam surah Al-Kautsar: 1-3 yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

                Dan firman Allah Swt. yang artinya, “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

                Hukum Berkurban

                Qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Bagi orang yang mampu melaksanakan ibadah qurban tetapi ia meninggalkan hal itu maka ia hukumnya adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

                Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

                Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

                Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

                Perintah untuk berqurban dinyatakan secara eksplisit dalam Al Quran dan
                As Sunnah Allah SWT telah berfirman dalam Al Quran, “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar:2)

                Perintah untuk berqurban dalam As-Sunnah diantaranya dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. berikut.

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Artinya :

                “Barang siapa memiliki kemampuan (kelapangan rezeki), tetapi ia tidak mau berqurban maka jangalah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)

                Syarat Orang Berqurban

                Dibawah ini merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah qurban.

                • Beragama Islam.
                • Baligh dan berakal.
                • Merdeka.
                • Mampu.

                Larangan Bagi Orang yang Hendak Berqurban

                Larangan bagi orang yang hendak berkurban adalah dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika memasuki 1 Dzulhijjah sampai hewannya di sembelih.

                Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Barang siapa yang memiliki hewan yang hendak dikurbankan apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. ” (HR. Muslim, Abu Daud, dll.)

                Yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah Shohibul Qurban, yakni orang yang hendak berkurban. Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Larangan ini mencakup diantaranya mencukur gundul, atau sebagian atau mencabutnya, baik itu rambut kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376)

                Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

                Binatang atau hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan diantarnya adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Selain ketiga jenis hewan ini tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

                Umur hewan yang dikurbankan adalah jika domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan maupun betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis berikut.

                Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

                Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab,

                “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

                Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”

                Berkurban dengan Kambing yang Dikebiri

                Apakah boleh berkurban dengan kambing yang dikebiri ? Ya, boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

                Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Qurban

                Syarat-syarat binatang yang dijadikan kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan berkurban dengan binatang yang aib seperti, berikut ini.

                • Penyakitnya terlihat dengan jelas.
                • Buta dan jelas terlihat kebutaannya.
                • Sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
                • Cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

                Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).

                Selain binatang yang aib diatas, binatang-binatang lain yang tidak di perbolehkan untuk dikurbankan adalah :

                • Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
                • Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
                • Umya’ (buta).
                • Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
                • Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).

                Berkurban dengan binatang yang tidak besuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang bokong atau pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus.

                Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.“

                Baca Juga : Surah At-Tin

                Syarat-Syarat Hewan yang Dapat Dijadikan Qurban

                Berikut merupakan beberapa syarat hewan yang boleh dijadikan qurban.

                Sudah Cukup Umur

                Kambing yang dapat diqurbankan harus sudah berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua, sapi yang boleh di qurbankan harus berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan untuk unta harus sudah berumur 4 tahun dan masuk tahun kelima. Sabda Rasulullah Saw. :

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Bebas Dari Cacat

                Hewan yang cacat matanya, pincang, yang terpotong tanduk atau telinganya, hewan yang sakit, dan hewan yang kurus tidak diperbolehkan dijadikan sebagai hewan qurban. Sabda Rasulullah Saw. :

                Hewan yang Akan Diqurbankan adalah hewan yang Paling Baik

                Karena Allah Swt. adalah maha Thayyib (Baik, Suci), maka Allah tidak menerima kecuali yang baik-baik saja.
                Hewan yang paling baik untuk dijadikan kurban atau aqiqah adalah domba gibas yang bertanduk, jantan, dan berwarna putih dengan daerah di sekitar kedua matanya berwarna hitam dan keempat kakinya berwarna hitam.
                Kambing seperti inilah yang dipilih oleh Rasulullah Saw. untuk berqurban. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Aisyah,

                Waktu Pelaksanaan Qurban

                Sebaiknya hewan qurban disembelih lebih utama pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat idul adha dan sebelum tergelincir matahari atau sebelum dzuhur. Apabila menyembelih setelah waktu Zhuhur dan pada hari-hari Tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah) juga tidakapa-apa. Hewan qurban juga dapat disembelih pada hari-hari itu.
                Apabila hewan qurban disembelih sebelum shalat Idul Adha, maka ia tidak disebut sebagai qurban, tetapi sedekah biasa. Dalam hadis riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Doa Menyembelih Hewan Qurban

                Dibawah ini merupakan doa menymbelih hewan qurban.

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Hakikat Pemotongan Hewan Qurban

                Berikut merupakan hakikat pemotongan hewan qurban.

                Dalam memotong hewan qurban, kita sebaiknya membaca doa terlebih dahulu.

                • Membaca basmalah.
                • Sholawat.
                • Takbir.
                • Membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain.

                Posisi Kambing

                Posisi kambing ketika akan disembelih adalah tersandar dengan arah kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas dan memotongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala serta jangan sampai putus.

                Alat Pemotong

                Alat yang digunakan untuk memotong hewan qurban adalah, sebagai berikut.

                • Menggunakan alat pemotong yang sangat tajam seperti golok atau sejenisnya.
                • Alat penyembelih tidak boleh diangkat dari leher sebelum yakin telah sempurna memotong artinya hewan qurban telah benar- benar mati.

                Pembagian Daging Kurban

                Bagi orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkan atau memberikan kepada para kerabat, serta menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Sabda Rasulullah Saw. : “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

                Para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga, dan menyimpannya sepertiga.

                Daging qurban dapat dipindahkan atau diangkut sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya, serta tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong daging berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

                Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

                Keutamaan Menyembelih Sendiri Hewan Qurban

                Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Akan tetapi, apabila tidak mampu atau tidak terbiasa, maka ia bisa meminta bantuan atau mewakilkan kepada orang lain yang beragama Islam dan mampu melaksanakan penyembelihan hewan qurban.

                Apabila penyembelihan dilakukan dengan mewakilkan atau meminta bantuan orang lain, maka orang yang berqurban disunnahkan untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya, sekurang-kurangnya pada waktu tetesan darah pertama mengalir untuk menghayati jiwa dan semangat pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim atas hewan kibasnya yang dianugerahkan oleh Allah SWT sebagai pengganti putranya, Nabi Ismail.

                Hukum Memakan Daging Qurban bagi Orang yang Berqurban

                Orang yang berqurban dibolehkan untuk memakan daging qurbannya secara wajar. Selain itu, disunnahkan baginya untuk mencicipi daging qurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan didasarkan pada firman Allah Swt. :Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                Pendapat para ulama berbeda-beda tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh hewan yang berqurban. Ada yang berpendapat setengah, ada juga yang berpendapat sepertiga. Akan tetapi, yang lebih utama adalah mengambil sekadarnya saja, sebab sesungguhnya orang yang berqurban itu telah menyerahkan hewan qurbannya untuk Allah Swt. dan kaum fakir miskin.

                Keutamaan dan Hikmah Berqurban

                Dibawah ini merupakan keutamaan dan hikmah berqurban bagi orang muslim.

                • Mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Firman Allah Swt.

                “Maka dirikahlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. AlKautsar:2)

                “Katakanlah: ”Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan akau adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Qs. Al-An’am:162:163)

                • Menghidupkan sunnah Nabi Ibraim, sang khailullah.

                Allah telah mewahyukan kepadanya agar menyembelih anaknya Ismail, dan kemudian Allah menggantinya dengan seekor domba yang besar.“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (QS, Ash-Shaffat:107)

                • Memberikan kekuasan kepada keluarga di hari Raya dan menebarkan kasih sayang di antara fakir miskin.
                • Mensyukuri nikmat Allah yang telah menundukkan hewan ternak bagi kita.

                Firman Allah Swt. :

                Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaan Qurban (TERLENGKAP)

                ”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’at Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebaagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al-Hajj:36)

                Itulah Pengertian Qurban yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel kali ini dapat