Pengertian Qurban, Sejarah, Dalil, Hukum, Syarat, dan Keutamaanya
Hello sobat Sumberpengertian.id ! Pada kesempatan yang baik ini mimin akan mengajak sobat untuk membahas seputar pengertian qurban. Sebentar lagi merupakan hari raya idul adha. Hari raya idul Adha merupakan hari raya kedua terbesar setelah idul fitri.
Pada hari raya idul adha tepatnya tanggal 10 Dzul Hijjah, umat Islam sangat disunahkan untuk berqurban. Qurban merupakan menyembelih hewan qurban untuk kemudian di bagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apa saja syarat-syarat qurban ? Simak artikel berikut ini.
Pengertian Qurban
Qurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyirq tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Secara bahasa, Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah Swt.. Sedangkan menurut Syara’, Qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
Kata Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (قربان) yang artinya dekat.
Dalam Islam qurban disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Kurban berarti dekat atau mendekat atau disebut Udhhiyah atau Dhahiyyah yang secara harfiah berarti hewan sembelihan. Bagi umat islam, ritual kurban dilakukan pada bulan 10 Djulhijjah (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 Djulhijjah (hari tasyrik) bertepatan pada hari raya Idul Adha.
Sejarah Qurban
Secara umum, ibadah qurban dalam islam dimulai sejak zaman Nabi Adam a.s. Adapun secara khusus atau syar’i, ibadah qurban dikaitkan dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim dan anaknya, yakni Nabi Ismail.
Nabi Ibrahim tidak memiliki anak hinggga ussianya tua. Kemudian beliau berdoa kepada Allah Swt. untuk mengkaruniani seorang anak kepadanya. Doa tersebut kemudia di kabulkan oleh Allah Swt.. Nabi Ibrahim pun dikarunia anak laki-laki yang bernama Nabi Ismail.
Hingga pada suatu hari, Nabi Ibrahim bermimpi mendapat perintah dari Allah Swt. untuk menyembelih anak kesayangan satu-satunya itu.
Nabi Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail berkumpul kembali setelah beberapa waktu hingga kegembiraan Ibrahim terganggu oleh mimpinya yang menakutkan.
Mimpi Nabi Ibrahim mengusik hidupnya, sudah lama ia menginginkan seorang anak, begitu dikaruniani anak Nabi Ibrahim harus berpisah selama 12 tahun, dan begitu sudah berumur 13 tahun ada perintah untuk mengqurbankan akan satu-satunya itu.
Nabi Ibrahim pun menceritakan mimpi yang telah dialaminya itu kepada anaknya, Nabi Ismail. Selain itu, Nabi Ibrahim juga meminta pendapat anaknya. Anaknya setuju dengan apa yang ada pada mimpi Nabi Ibrahim. Nabi Ismail siap untuk disembelih ayahnya. Meskipun berat hati, tetapi Nabi Ibrahim tetap menjalankan perintah Allah untuk menyembelih anaknya.
Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu tempat yang sunyi di Minda. Sebelum proses penyembelihan terjadi, Nabi Ismail mengajukan tiga syarat yaitu :
- Sebelum menyembelih, hendaknya Nabi Ibrahim menajamkan pisaunya supaya Nabi Ismail cepat mati dan tidak timbul rasa kasihan maupun penyesalan dari ayahnya.
- Ketika disembelih, muka Ismail harus ditutupi agar tidak timbul rasa ragu dalam hati ayahnya karena rasa kasihan melihat wajah anaknya.
- Bila penyembelihan telah selesai, agar pakaian Ismail dibawa ke hadapan ibunya, sebagai bukti bahwa Qurban telah dilaksanakan.
Kisah ini diabadikan dalam Al-Qur’an secara jelas dalam surah As-Saffat: 101-102.
Karena Nabi Ibrahim tabah dalam melaksanakan qurban dan rela anaknya yang di sembelih, maka Allah Swt. memberi hadiah berupa kepala kambing yang disembelih Nabi Ibrahim, bukan anaknya. Kepala Nabi Ismail ditutupi oleh kain, maka wajah Nabi Ismail tidak terlihat, Allah Swt. pun mengganti kepala Nabi Ismail dengan kepala kambing. Nabi Ismail pun selamat dari penyembelihan. Jadi, yang disembelih oleh nabi Ibrahim bukanlah anaknya melainkan kepala kambing.
Firman Allah Swt. yang artinya :
Begitulah kisah asal usul penyembelihan qurban. Setelah Nabi Muhammad Saw. diangkat menjadi Rasulullah, bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat Idul Adha pada tahun pertama sesampai beliau di Madinah, maka perintah melaksanakan ibadah qurban itu dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Baca Juga : Hadis Tentang Menuntut Ilmu
Dalil Disyari’atkannya Kurban
Firman Allah Swt. yang mensyariatkan Qurban terdapat dalam surah Al-Kautsar: 1-3 yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
Dan firman Allah Swt. yang artinya, “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Hukum Berkurban
Qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Bagi orang yang mampu melaksanakan ibadah qurban tetapi ia meninggalkan hal itu maka ia hukumnya adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Perintah untuk berqurban dinyatakan secara eksplisit dalam Al Quran dan
As Sunnah Allah SWT telah berfirman dalam Al Quran, “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar:2)
Perintah untuk berqurban dalam As-Sunnah diantaranya dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. berikut.
Artinya :
“Barang siapa memiliki kemampuan (kelapangan rezeki), tetapi ia tidak mau berqurban maka jangalah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Syarat Orang Berqurban
Dibawah ini merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah qurban.
- Beragama Islam.
- Baligh dan berakal.
- Merdeka.
- Mampu.
Larangan Bagi Orang yang Hendak Berqurban
Larangan bagi orang yang hendak berkurban adalah dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika memasuki 1 Dzulhijjah sampai hewannya di sembelih.
Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Barang siapa yang memiliki hewan yang hendak dikurbankan apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. ” (HR. Muslim, Abu Daud, dll.)
Yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah Shohibul Qurban, yakni orang yang hendak berkurban. Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Larangan ini mencakup diantaranya mencukur gundul, atau sebagian atau mencabutnya, baik itu rambut kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376)
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang atau hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan diantarnya adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Selain ketiga jenis hewan ini tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Umur hewan yang dikurbankan adalah jika domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan maupun betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis berikut.
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab,
“Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Berkurban dengan Kambing yang Dikebiri
Apakah boleh berkurban dengan kambing yang dikebiri ? Ya, boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Qurban
Syarat-syarat binatang yang dijadikan kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan berkurban dengan binatang yang aib seperti, berikut ini.
- Penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Buta dan jelas terlihat kebutaannya.
- Sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
- Cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
Selain binatang yang aib diatas, binatang-binatang lain yang tidak di perbolehkan untuk dikurbankan adalah :
- Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya’ (buta).
- Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
- Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Berkurban dengan binatang yang tidak besuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang bokong atau pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus.
Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.“
Baca Juga : Surah At-Tin
Syarat-Syarat Hewan yang Dapat Dijadikan Qurban
Berikut merupakan beberapa syarat hewan yang boleh dijadikan qurban.
Sudah Cukup Umur
Kambing yang dapat diqurbankan harus sudah berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua, sapi yang boleh di qurbankan harus berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan untuk unta harus sudah berumur 4 tahun dan masuk tahun kelima. Sabda Rasulullah Saw. :
Bebas Dari Cacat
Hewan yang cacat matanya, pincang, yang terpotong tanduk atau telinganya, hewan yang sakit, dan hewan yang kurus tidak diperbolehkan dijadikan sebagai hewan qurban. Sabda Rasulullah Saw. :
Hewan yang Akan Diqurbankan adalah hewan yang Paling Baik
Karena Allah Swt. adalah maha Thayyib (Baik, Suci), maka Allah tidak menerima kecuali yang baik-baik saja.
Hewan yang paling baik untuk dijadikan kurban atau aqiqah adalah domba gibas yang bertanduk, jantan, dan berwarna putih dengan daerah di sekitar kedua matanya berwarna hitam dan keempat kakinya berwarna hitam.
Kambing seperti inilah yang dipilih oleh Rasulullah Saw. untuk berqurban. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Aisyah,
Waktu Pelaksanaan Qurban
Sebaiknya hewan qurban disembelih lebih utama pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat idul adha dan sebelum tergelincir matahari atau sebelum dzuhur. Apabila menyembelih setelah waktu Zhuhur dan pada hari-hari Tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah) juga tidakapa-apa. Hewan qurban juga dapat disembelih pada hari-hari itu.
Apabila hewan qurban disembelih sebelum shalat Idul Adha, maka ia tidak disebut sebagai qurban, tetapi sedekah biasa. Dalam hadis riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
Doa Menyembelih Hewan Qurban
Dibawah ini merupakan doa menymbelih hewan qurban.
Hakikat Pemotongan Hewan Qurban
Berikut merupakan hakikat pemotongan hewan qurban.
Dalam memotong hewan qurban, kita sebaiknya membaca doa terlebih dahulu.
- Membaca basmalah.
- Sholawat.
- Takbir.
- Membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain.
Posisi Kambing
Posisi kambing ketika akan disembelih adalah tersandar dengan arah kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas dan memotongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala serta jangan sampai putus.
Alat Pemotong
Alat yang digunakan untuk memotong hewan qurban adalah, sebagai berikut.
- Menggunakan alat pemotong yang sangat tajam seperti golok atau sejenisnya.
- Alat penyembelih tidak boleh diangkat dari leher sebelum yakin telah sempurna memotong artinya hewan qurban telah benar- benar mati.
Pembagian Daging Kurban
Bagi orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkan atau memberikan kepada para kerabat, serta menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Sabda Rasulullah Saw. : “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga, dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban dapat dipindahkan atau diangkut sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya, serta tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong daging berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Keutamaan Menyembelih Sendiri Hewan Qurban
Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Akan tetapi, apabila tidak mampu atau tidak terbiasa, maka ia bisa meminta bantuan atau mewakilkan kepada orang lain yang beragama Islam dan mampu melaksanakan penyembelihan hewan qurban.
Apabila penyembelihan dilakukan dengan mewakilkan atau meminta bantuan orang lain, maka orang yang berqurban disunnahkan untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya, sekurang-kurangnya pada waktu tetesan darah pertama mengalir untuk menghayati jiwa dan semangat pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim atas hewan kibasnya yang dianugerahkan oleh Allah SWT sebagai pengganti putranya, Nabi Ismail.
Hukum Memakan Daging Qurban bagi Orang yang Berqurban
Orang yang berqurban dibolehkan untuk memakan daging qurbannya secara wajar. Selain itu, disunnahkan baginya untuk mencicipi daging qurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan didasarkan pada firman Allah Swt. :
Pendapat para ulama berbeda-beda tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh hewan yang berqurban. Ada yang berpendapat setengah, ada juga yang berpendapat sepertiga. Akan tetapi, yang lebih utama adalah mengambil sekadarnya saja, sebab sesungguhnya orang yang berqurban itu telah menyerahkan hewan qurbannya untuk Allah Swt. dan kaum fakir miskin.
Keutamaan dan Hikmah Berqurban
Dibawah ini merupakan keutamaan dan hikmah berqurban bagi orang muslim.
- Mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Firman Allah Swt.
“Maka dirikahlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. AlKautsar:2)
“Katakanlah: ”Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan akau adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Qs. Al-An’am:162:163)
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibraim, sang khailullah.
Allah telah mewahyukan kepadanya agar menyembelih anaknya Ismail, dan kemudian Allah menggantinya dengan seekor domba yang besar.“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (QS, Ash-Shaffat:107)
- Memberikan kekuasan kepada keluarga di hari Raya dan menebarkan kasih sayang di antara fakir miskin.
- Mensyukuri nikmat Allah yang telah menundukkan hewan ternak bagi kita.
Firman Allah Swt. :
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’at Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebaagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al-Hajj:36)
Itulah Pengertian Qurban yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel kali ini dapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar